Syarat Poligami di Indonesia

     Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.  

    Namun, UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika sang istri:

         1. Tidak  bisa menjalankan kewajibannya.
        2.  Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
        3. Jika istrinya tidak dapat melahirkan keturunan.

    Suami yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni: 

  1. Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat dan Alasan Perceraian di Indonesia