Syarat-syarat dan Alasan Perceraian di Indonesia

 

Syarat administrasi Penggugat, yaitu

  1. surat nikah asli;
  2. fotokopi surat nikah dibubuhi materai, kemudian dilegalisasi;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk (ktp) terbaru penggugat;
  4. fotokopi kartu keluarga (kk);
  5. surat gugatan cerai sebanyak tujuh rangkap;
  6. panjar biaya perkara.

Pada Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur tentang Tata Cara Perceraian. Alasan perceraian sebagaimana disebutkan dalam PP 9/1975 adalah sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Komentar